Dengan adanya e-tilang, proses penilangan yang dulunya harus dicatat secara manual di atas secarik kertas blanko atau surat tilang menjadi tidak berlaku lagi. Sebab pengendara yang melanggar akan dicatat langsung melalui aplikasi yang sudah dipunyai oleh kepolisian.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, “Pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda. E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller”.
Lalu pengendara yang terkena tilang diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar olehnya. Jika dendanya sudah lunas, polisi yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Kemudian, pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.
Aplikasi e-tilang ini terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.
Baca selengkapny dalam Aplikasi E-Tilang (Info Denda Tilang) berikut ini.With e-ticket, formerly penilangan process must be recorded manually on a piece of blank paper or a ticket is not valid. For motorists who violate will be recorded directly through an application that is already owned by the police.
According to Deputy Director for Development and Law Enforcement Directorate of Traffic Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, "Riders in a short time will receive notification in the form of code contents exactly like a ticket, along with the code to make the payment of fines. E-ticket gives an opportunity to the offender to leave the fine directly to the bank with the facilities he has, perhaps with e-banking, ATM, or come alone to the teller ".
Then hit by a speeding ticket motorists are required to pay the maximum fine in accordance with Article are violated by it. If the fine is paid off, the police also menilang will receive a notification on his phone. Then, violators may redeem directly with the letter confiscation submit sufficient proof of pay, and pick it up at a place called in the notification.
E-ticket application is integrated with the court and the prosecutor. The judge will deliver a verdict, and prosecutors will execute the decision, usually within a week to two weeks.
Read selengkapny in Applications E-Tilang (Info Fine Tilang) below.
This version of E Android App comes with one universal variant which will work on all the Android devices.
If you are looking to download other versions of E Android App, We have 1 version in our database. Please select one of them below to download.