- Fix Bugs
Banyak sekali orang yang keliru dalam memahami hakikat faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. karena husnuddzon, kami berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkarlah yang mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bil hikmah wal mau’idzoh al – hasanah). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan Al-Qur'an:
ِ ةَ نَ سَحْ ال ِ ةَظِ عْ وَ مْ الَ وِ ةَ مْكِ حْ الِ ب َ كِّ بَ ر ِ يلِ بَ ى س َ لِ إُع ْ اد َ يِ ي ه ِ تَّ الِ بْ مُ هْ لِ ادَ جَ و ُ نَسْحَ أ
''Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.'' (QS. An. Nahl. 125) Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol. Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’arsyi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar , sedangkan dia memiliki penilaian dan pandangan yang berbeda dengan anda, sedangkan para ulama sendiri dalam perkara tersebut sejak dulu terjadi perbedaan pendapat , kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menuduhnya kafir hanya karena berbeda pandangan
denganmu , maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik. Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali - akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, - kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, - mengingkari kenabian, - mengingkari prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin bidldloruroh), - mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.''
Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin bidldloruroh) adalah seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan, sorga dan neraka , maka dihukumi kafir orang yang mengingkari hal tersebut diatas dan tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam , maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi
This version of Kafirnya Tuduhan Kafir Android App comes with one universal variant which will work on all the Android devices.
If you are looking to download other versions of Kafirnya Tuduhan Kafir Android App, We have 3 versions in our database. Please select one of them below to download.