Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.[2]
Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
Etimologi
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.[3] Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.[1] Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.[4] Jurisprudence (Arabic: فقه; transliteration: Fiqh) is one of the fields of science in Islamic law that specifically addresses the question of the laws governing the various aspects of human life, whether personal, social or human life with God. [1] Some jurists like Imam Abu Hanifa defines knowledge of jurisprudence as a Muslim on the obligations and rights as a servant of God. [2]
Jurisprudence discusses how how about worship, about the Five Pillars of Islam and the principles of human relations in accordance with the arguments contained in the Qur'an and Sunnah. In Islam, there are four schools of Sunni, one sect of Shiite and Khawarij the study of fiqh. Someone who has mastered the science of jurisprudence called Fakih.
Etymology
In Arabic, literally fiqh means deep understanding of a thing. Some scholars give the meaning of jurisprudence decomposition that the terminology which is a science of jurisprudence who studied Islamic law obtained through the proposition of the Qur'an and Sunnah. [3] In addition Jurisprudence is the science that also addresses syar'iyyah law and its relationship to everyday human life, be it in worship and in muamalah. [1] In the words of another, as described in many literature, that fiqh is "al-science bil-Ahkam al-ash-syar'iyyah amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", the science of the laws of Shari'ah practical unearthed of their arguments in detail. "There are a number of exceptions related to this definition. from the" ash-syar'iyyah "(nature of shari'ah), excluded the science of the laws other than the Shari'a, such as knowledge about the laws of nature, like gravity. of "al-amaliyyah" (practical, practiced), the science of the shari'ah laws that are faith or creed, is known as the science of theology or science of monotheism, of "at-tafshiliyyah" (to be detailed), science on the shari'ah laws derived from its arguments that "ijmali" (global), for example about the sentence that contains the command cargo liability, the study of science is known as usul fiqh. [4]
This version of Kitab Fiqih Islam Terlengkap Android App comes with one universal variant which will work on all the Android devices.
If you are looking to download other versions of Kitab Fiqih Islam Terlengkap Android App, We have 1 version in our database. Please select one of them below to download.