UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG
JABATAN NOTARIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian,
ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan
alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan
hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu;
c. bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan
hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi
tercapainya kepastian hukum;
d. bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu
kebutuhan hukum masyarakat;
e. bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur
mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Jabatan
Notaris.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARISLAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 30 OF 2004
ABOUT
POSITION NOTARY
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Weigh:
a. that the Republic of Indonesia as a state of law based on Pancasila and
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 to ensure certainty,
order, and the protection of the law, with a core of truth and justice;
b. that to ensure security, order and the legal protection required
written evidence that is authentic about the circumstances, events, or actions
law to be enforced through a certain position;
c. that notaries are certain positions that practicing a profession in service
law to the public, need protection and guarantees in order
achieving legal certainty;
d. that the services of a notary in the development process is increasing as one
the legal needs of society;
e. that Reglement op Het Notary ambt in Indonesie (Stb. 1860: 3), which regulates
the notary office no longer in line with legal developments and
community needs;
f. Based on the considerations referred to in paragraphs a, b,
c, d, and e, it is necessary to form the Law on Occupation
Notary.
: Article 20, Article 21 and Article 24 paragraph (3) of the Constitution of the Republic
Indonesia Year 1945.
With agreement:
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON POSITION NOTARY
This version of UU JABATAN NOTARIS Android App comes with one universal variant which will work on all the Android devices.
If you are looking to download other versions of UU JABATAN NOTARIS Android App, We have 1 version in our database. Please select one of them below to download.