UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 1.0 Icon

UU KPK NO. 30 TAHUN 2002

Mediatech Apps Books & Reference
4.5
70 Ratings
5K+
Downloads
1.0
version
Jan 24, 2016
release date
10.2 MB
file size
Free
Download

What's New

About UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 Android App

Undang Undang KPK atau UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial

Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas:

Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:


Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

silahkan download aplikasi UU KPK ini secara gratis, dilengkapi juga dengan file pdf Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006: "Pasal 53 UU No 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD "Law Commission or the Law 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission

Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia (commonly abbreviated KPK) is a state agency that was formed with the aim of improving the effectiveness and efficiency of the efforts to combat corruption. KPK is independent and free from the influence of any authority in carrying out its duties and powers. This Commission was established under the Law of the Republic of Indonesia Number 30 Year 2002 regarding the Corruption Eradication Commission. In the performance of its duties, the Commission guided by five principles, namely: the rule of law, transparency, accountability, public interest, and proportionality. Commission is responsible to the public and submitted its report openly and regularly to the President, Parliament, and the CPC.

Commission chaired by the Chairman of the Commission which consists of five people, a chairman and four members and the vice chairman and members. KPK leaders hold office for four years and may be re-elected for one term only. In the decision, the Commission is collective collegial leadership

Corruption Eradication Commission, has the task:

Coordination with the relevant authorities to combat corruption;
    
Supervision of the institutions authorized to eradicate corruption;
   
Investigation, investigation, and prosecution of corruption;
    
Take measures to prevent corruption; and
    
To monitor the conduct of state government.


In carrying out the task of coordination, the Corruption Eradication Commission is authorized to:

    
Coordinate inquiry, investigation, and prosecution of corruption;
    
Establish a reporting system in the activities of combating corruption;
    
Ask for information about the activities of the eradication of corruption to the relevant agencies;
    
Implement hearings or meetings with institutions authorized to eradicate corruption; and
    
Ask relevant agencies report on the prevention of corruption.

please download this application free of Law Commission, equipped with pdf files Constitutional Court No. 012-016-019 / PUU-IV / 2006: "Article 53 of Law No. 30 of 2002 contrary to the Constitution"

Other Information:

Package Name:
Requires Android:
Android 2.3.4+
Other Sources:

Download

This version of UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 Android App comes with one universal variant which will work on all the Android devices.

Variant
1
(Jan 24, 2016)
Architecture
armeabi armeabi-v7a
Minimum OS
Android 2.3.4+
Screen DPI
nodpi (all screens)

All Versions

If you are looking to download other versions of UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 Android App, We have 1 version in our database. Please select one of them below to download.

Loading..