UU PENGADILAN PAJAK 1.0 Icon

UU PENGADILAN PAJAK

CATATAN HUKUM Books & Reference
3.9
9 Ratings
1K+
Downloads
1.0
version
Feb 06, 2016
release date
5.9 MB
file size
Free
Download

What's New

About UU PENGADILAN PAJAK Android App

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar 1945, menjamin perwujudan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;

b. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari sumber perpajakan;

c. bahwa dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundangundangan perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya Sengketa Pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

d. d. bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung;

e. bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, tersebut di atas perlu dibentuk Undangundang tentang Pengadilan Pajak;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 24 dan Pasal 25 UndangUndang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga UndangUndang Dasar 1945;

2. Undangundang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

3. Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

4. Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

5. Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

6. Undangundang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

7. Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

8. Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

9. Undangundang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 14 OF 2002
COURT OF TAX

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

Weigh:

a. that the Republic of Indonesia is a constitutional state based on Pancasila and the Constitution of 1945, ensure the realization of the livelihood of the nation state and a just and prosperous, secure, peaceful and orderly, and ensure equal legal status for citizens;

b. that in order to reach this objective, a sustainable national development and sustainable and equitable across the country requires adequate funding primarily from sources of taxation;

c. that with the increasing number of taxpayer and understanding their rights and obligations in implementing laws and regulations of taxation are inevitable emergence Tax Dispute which requires a fair settlement with the procedures and processes are fast, cheap, and simple;

d. d. that the Tax Dispute Settlement Body is not a judicial body culminating in the Supreme Court;

e. that therefore we need a Tax Court in accordance with the system of judicial power in Indonesia and able to create fairness and legal certainty in Tax Dispute settlement;

f. Based on the considerations referred to in paragraphs a, b, c, d, and e, the above needs to be formed on the Tax Court of Law;

Given:

1. Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 23A, Article 24 and Article 25 of Law 1945, as amended by the Third Amendment Law of 1945;

2. Law Number 14 Year 1970 on Basic provisions of Judicial Power (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1970 Number 74, Additional State Gazette No. 2951) as amended by Act No. 35 of 1999 (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1999 Number 147, Supplement to State Gazette No. 3879);

3. Law No. 6 of 1983 on General Provisions and Tax Procedures (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1983 Number 49, Additional State Gazette No. 3262) as already amended by Law Number 16 Year 2000 (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2000 Number 126, State Gazette No. 3984);

4. Law Number 7 of 1983 on Income Tax (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1983 Number 50, Additional State Gazette No. 3263) as already amended by Law Number 17 Year 2000 (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2000 Number 127, Supplement No. 3985);

5. Law Number 8 of 1983 on Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1983 Number 51, Additional State Gazette No. 3264) as amended by Act No. 18 of 2000 (Official Gazette the Republic of Indonesia Year 2000 Number 128, Additional state Gazette No. 3986);

6. Law Number 12 of 1985 on Land and Building Tax (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1985 Number 68, Additional State Gazette No. 3312) as amended by Act No. 12 of 1994 (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1994 Number 62 Supplement to the State Gazette Number 3569);

7. Law Number 14 Year 1985 regarding the Supreme Court (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1985 Number 73, Additional State Gazette No. 3316);

8. Law Number 10 Year 1995 concerning Customs (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1995 Number 75, Additional State Gazette No. 3612);

9. Law Number 11 Year 1995 concerning Customs (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1995 Number 76, Additional State Gazette No. 3613);

Other Information:

Requires Android:
Android 2.3.4+
Other Sources:

Download

This version of UU PENGADILAN PAJAK Android App comes with one universal variant which will work on all the Android devices.

Variant
1
(Feb 06, 2016)
Architecture
universal
Minimum OS
Android 2.3.4+
Screen DPI
nodpi (all screens)

All Versions

If you are looking to download other versions of UU PENGADILAN PAJAK Android App, We have 1 version in our database. Please select one of them below to download.

Loading..